Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa

Diposting oleh Abu Najih on 30 Juli 2011

Madzi Tidak Membatalkan Puasa
 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa penjelasan yang telah lewat di rumaysho.com bahwa jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja atau mencumbu istrinya lantas keluar mani, maka puasanya batal. Namun sekarang masalahnya, bagaimana jika yang keluar cuma madzi? Apakah sama juga membatalkan puasa?

Bedakan Dulu Mani, Madzi dan Wadi

Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: (1) baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, (2) keluarnya memancar, (3) keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.[1] Ada ciri-ciri lainnya yang disebutkan oleh para ulama, yaitu cairan mani itu tebal mirip wadi.[2]

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima' (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima'. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[3]

Mani itu suci, sedangkan madzi dan wadi itu najis. Jika keluar mani, wajib untuk mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi dan wadi, cukup berwudhu.

Mencumbu Istri Lantas Keluar Mani

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[4]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Jika seorang yang berpuasa mencium istirnya lantas keluar mani, maka batal puasanya karena maninya keluar dengan jalan mencumbu. Mencumbu di sini hampir mirip dengan jima’ (berhubungan badan) karena sama-sama menunaikan syahwat.”[5]

Keluar Madzi Ketika Puasa

Lantas bagaimana ketika mencumbu istri, lantas yang keluar adalah madzi?

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف

“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”[6]

Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,

ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا

“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”[7]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?”

Jawab beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i, Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”[8]

Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal.



Demi sajian singkat yang bisa kami sampaikan. Artikel ini adalah sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan yang sampai pada kami. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Diselesaikan di Panggang-GK, 12 Ramadhan 1431 H (21 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com



[1] Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H.

[2] Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah ketika menjelaskan wadi dan madzi.

[3] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi' Al Ifta'

[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215.

[5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “Mani”, point 8, 2/14565

[6] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323.

[7] Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, hal. 96.

[8] Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin, 19/236.

Posting Komentar