Fatwa Ramadhan: Tanda Mulai Puasa

Diposting oleh Abu Najih on 30 Juli 2011

Fatwa Ramadhan
Soal:

Seseorang berniat untuk puasa sunnah atau wajib, akan tetapi ia baru bangun untuk makan sahur di saat muadzin sedang mengumandangkan adzan subuh, lalu orang tersebut minum dan berpuasa. Apakah puasa orang tersebut sah? Kapankah batas akhir boleh makan dan minum bagi orang yang mau berpuasa?

Jawab:

Mulai menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa/permulaan puasa tidak dikaitkan dengan adzan, akan tetapi dikaitkan dengan terbitnya fajar berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)

Adapun azannya muazin maka berbeda-beda, sebagian muazin ada yang berazan sebelum fajar terbit agar orang-orang bangun dan bersiap-siap, sehingga jika keadaannya demikian maka di antara waktu azan dan terbitnya fajar masih diperbolehkan makan dan minum, namun sebaliknya sebagian muazin yang lain baru berazan sampai fajar terbit. Maka ini semua kembali pada kebiasaan muazin. Barang siapa mengetahui bahwa kebiasaan muazinnya mengumandangkan azan sebelum masuk waktu fajar maka ia boleh makan dan minum setelah azannya sampai terbit fajar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم‏‏ وكان رجلاً أعمى لا يؤذن حتى يقال له أصبحت‏‏ أصبحت

“Sesungguhnya Bilal berazan di malam hari maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, dia adalah seorang laki-laki yang buta, ia tidak akan berazan sampai diberitahu bahwa waktu subuh sudah masuk – waktu subuh sudah masuk.” (HR. Bukhari di kitab shahihnya juz 3 hal 152, 153 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu)

Adapun jika seorang muazin dikenal bahwa ia mengaitkan azannya dengan terbitnya fajar maka tidak boleh makan dan minum setelah dia mengumandangkan azan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Posting Komentar