Hukum Cerita Fiksi |
Fatwa-fatwa Seputar Hukum Cerita Fiksi
01. السؤال
هل يحل في الإسلام تأليف الكتب الخيالية أم يعتبر هذا نوعاً من الكذب؟
Pertanyaan, “Apakah di dalam Islam diperbolehkan menulis buku cerita fiksi atau cerita fiksi dinilai sebagai bagian dari dusta?”
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “حدثوا عن بني إسرائيل ولا حرج” رواه أحمد وأبو داود وغيرهما، وزاد ابن أبي شيبة في مصنفه: “فإنه كانت فيهم أعاجيب”.
وقد صحح الألباني هذه الزيادة
Jawaban, “Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.
قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.
وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.
هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.
Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.
وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.
ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).
Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan, “Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.
والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،
Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
هل يحل في الإسلام تأليف الكتب الخيالية أم يعتبر هذا نوعاً من الكذب؟
Pertanyaan, “Apakah di dalam Islam diperbolehkan menulis buku cerita fiksi atau cerita fiksi dinilai sebagai bagian dari dusta?”
الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “حدثوا عن بني إسرائيل ولا حرج” رواه أحمد وأبو داود وغيرهما، وزاد ابن أبي شيبة في مصنفه: “فإنه كانت فيهم أعاجيب”.
وقد صحح الألباني هذه الزيادة
Jawaban, “Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.
قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.
وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.
هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.
Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.
وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.
ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).
Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan, “Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.
والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،
Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
a. Semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.
b. Maksud dari ditulisnya cerita tersebut adalah niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak mulia.
أو ضرب الأمثال للتعليم كمقامات الحريري مثلاً، والتي لم نطلع على إنكاره من أهل العلم مع اطلاعهم عليها، وعلمهم بحقيقتها، وأنها قصص خيالية لا أصل لها في الواقع.
والله أعلم.
Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar sebagaimana al maqamat karya al Hariri. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun ulama di masa silam yang mengingkari al maqamat tersebut padahal mereka mengetahui adanya buku fiksi tersebut dan mereka mengetahui bahwa hakikat buku tersebut adalah kisah-kisah fiksi yang tidak ada di alam nyata”.
(Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId〈=A&Id=13278)
02. No fatwa: 8493 tentang cerita yang ada dalam pelajaran ta’bir (membaca teks dalam pelajaran Bahasa Indonesia).
السؤال س: ما رأي فضيلتكم في القصص التي تطلب في المدرسة في مادة التعبير والتي تكون في غالبها قصصًا مكذوبة ولم تقع؟
Syeikh Ibnu Jibrin rahimahullah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa pendapat Anda tentang teks bacaan yang ada dalam buku pelajaran ta’bir yang biasanya berupa cerita rekaan yang tidak pernah terjadi secara real di alam nyata?”
الاجابـــة
إذا عرف الحاضرون أنها قصص خيالية ابتكرها الكاتب، أو القاص لشحذ أذهان الطلاب واجتذاب أفهامهم وضرب الأمثلة لهم فلا بأس بها
Jawaban Syeikh Ibnu Jibrin, “Jika para hadirin (baca:murid) yang ada di kelas seluruhnya paham bahwa kisah tersebut semata-mata cerita fiksi yang dibuat oleh penulis atau guru yang mengisahkan cerita tersebut dengan tujuan menarik konsentrasi dan perhatian para murid atau sebagai permisalan maka hukumnya adalah tidak mengapa.
فقد أقر العلماء القصص المؤلفة كما في مقامات بديع الزمان الهمذاني ومقامات الحريري ونحوها مع أنه يُفضل أن يبحث عن قصص واقعية يصوغها بعبارته ويظهر ما فيها من المعاني والفوائد. والله أعلم.
Alasannya adalah karena para ulama (terdahulu) membolehkan kisah-kisah fiktif yang ada dalam buku Maqamat karya Badiuz Zaman al Hamdzani dan al Maqamat karya al Hariri dan buku-buku sejenis.
Akan tetapi yang lebih baik adalah mencari kisah-kisah nyata yang disampaikan dengan bahasa sendiri lalu guru menyampaikan pesan dan pelajaran yang terkandung di balik kisah tersebut”.
(Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=8493&parent=4160)
03. Pertanyaan, “Apa hukum cerita fiksi islami?”
أما بالنسبة للسؤال الثاني : فالظاهر أن القصة إذا كانت متخيلة لأشخاص متخيلين بأحداث متخيلة فهي جائزة، مادام أن الشخص يقصد تقريب المعاني الشرعية، وتقريرها.
Jawaban Syaikh Dr Muhammad Bazmul,
“Yang tepat kisah fiksi itu diperankan oleh tokoh-tokoh fiktif dalam rangkaian peristiwa yang juga fiktif hukumnya boleh jika penulis cerita fiksi bermaksud untuk menyampaikan dan memahamkan kepada pembaca pesan-pesan yang sejalan dengan syariat.
والأفضل لهذا الذي رزقه الله موهبة الكتابة القصصية أن يقتصر على ما ورد في القرآن العظيم والسنة النبوية، فهذه أحسن القصص، ومعاني الشرع فيها متقررة على أتم وجه، بلا محظور.
Namun yang terbaik bagi orang yang Allah beri bakat untuk menulis kisah adalah mencukupkan diri dengan kisah yang terdapat dalam al Qur’an dan sunnah Nabi. Itulah sebaik-baik kisah dan nilai-nilai yang yang ada di dalamnya juga disampaikan dengan demikian sempurna tanpa ada hal terlarang di dalamnya”.
(Sumber: http://uqu.edu.sa/page/ar/119883)
04. Fatwa Syaikh Shalih al Munajjid:
Soal : Apakah boleh menulis kisah-kisah fiktif dengan tujuan dakwah dan menjelaskan pemahaman Islam kepada manusia, terutama bagi anak-anak kecil? Apakah termasuk maksiat jika kita mengkhayalkan keadaan-keadaan dan menuliskannya seolah-olah ia kisah nyata?
Jawab : Alhamdulillah, jika hal itu disampaikan dengan jelas dan gamblang bahwa kisah itu memang tidak pernah terjadi, akan tetapi hanya sekedar perumpamaan, maka tidak mengapa, dengan catatan harus memperhatikan bahwa kisah tersebut bermanfaat, baik cara penyampaiannya, isi dan tujuannya. Maka saat itulah kisah tersebut menjadi penjelas agaman dan sebagai sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dan bimbingan. Kita memohon taufik kepada Allah untuk kalian.
(Lihat fatwa beliau di: http://www.islam-qa.com/special/index.php?ref=4505&ln=ara&subsite=17 )
05. Tulisan Syaikh Abdul Aziz Ibnu Rais Al Rais tentang dialog fiktif.
Di dalam kitabnya Kasyfusy Syubuhat al Asyriyyah ‘An al Da’wah al Ishlahiyyah al Salafiyyah di halaman 24 hingga halaman 31 beliau memuat dialog fiktif antara orang-orang yang mengikuti manhaj Salaf seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Fauzan, Syaikh Abdul Muhsin al Abbad yang beliau sebut dengan julukan an Nashih (orang yang menasehati), dan antara orang yang memiliki syubhat takfiri yang beliau sebut dengan julukan al Mansuh (orang yang dinasehati).
Kemudian di catatan kaki beliau memberi keterangan sebagai berikut:
“Sesungguhnya metode mendekatkan ilmu dengan dialog (perdebatan) antara dua orang fiktif adalah cara yang dilakukan oleh sejumlah ulama yang teliti seperti: Abul Wafa’ ibnu Aqil, Ibnul Qayyim dan al Sa’di. Ini adalah dalam rangka mendekatkan ilmu dan memudahkannya, seperti ucapan ahli nahwu: Zaid telah memukul Amr.”
(Kasyfusy Syubuhat al Asyriyyah ‘An al Da’wah al Ishlahiyyah al Salafiyyah, Darul Imam Ahmad, Kairo, cet. 1, 1426/2005, hal.24-31)
06. Fatawa al azhar:
Ketika menjawab pertanyaan hukum mempelajari at Tamtsil (peragaan, sandiwara) dan prakteknya, Syaikh ‘Athiyah Shaqr rahimahullah (tahun 1997) menjawab: “At Tamtsil adalah menirukan atau mengisahkan pribadi-pribadi yang memiliki peristiwa sejarah nyata atau sejarah fiktif (rekaan, khayalan) di masa lampau atau sekarang atau akan datang. Tamtsil adalah satu cara tatsqif (menanamkan pengetahuan) dan tarfih (hiburan).”
Sampai kemudian mengatakan: “Jika orang-orang tadi fiktif, sebagaimana kebanyakan kisah-kisah yang tidak memaksudkan orang tertentu, yang terkadang menggunakan lisan sebagian hewan seperti yang ada pada kitab Kalilah wa Dimmah, jika tujuannya benar, materinya tidak berisi sesuatu yang dilarang, peragaannya konsisten dengan adab-adab islam, belajarnya dan prakteknya tidak mengakibatkan lalai dari kewajiban, atau mudharat di badan, akal, harta, akhlaq, atau mudharat lain maka tamtsil ini halal, bisa digunakan untuk menampakkan makna-makna (nilai-nilai, ajaran-ajaran) dalam bentuk visual seolah-olah nyata,”
(Fatawa al Azhar: 10/105).
07. Soal : “sebagian penulis sengaja mengarang kisah fiktif, begitu pula para penyair (sastrawan) memiliki ungkapan-ungkapan fiktif, apakah hal tersebut masuk dalam kategori dusta, menyalahi kenyataan?”
Jawab : “Tidak masalah menulis kisah-kisah fiktif atau syair fiktif jika bertujuan baik, dan menyingkirkan keburukan. Hal itu seperti kisah hewan yang berbicara dalam kitab Kalilah wa Dimmah.
Jadi ukurannya adalah tidak mendustakan sesuatu yang tetap dalam agama, terutama hal-hal yang aksiomatik, dan tidak menuju pada tujuan yang buruk atau tidak mengakibatkan keburukan.” (Fatawa al Azhar: 10/260, 1997).
08. Soal : Ada sebagian cerita atau kisah yang ditujukan untuk anak, tujuannya untuk memberikan pengajaran ataupun hiburan bagi anak. Yang menjadi tokoh dalam kisah tersebut adalah hewan, di mana digambarkan hewan-hewan tersebut dapat berbicara layaknya manusia (dongeng fabel). Untuk mengajarkan anak akibat jelek dari berdusta misalnya, dikisahkan ada seekor musang berpura-pura jadi dokter hingga ia dapat memperdaya seekor ayam. Kemudian si musang terperosok ke dalam lubang akibat perbuatan dustanya. Apa pendapat antum terhadap kisah seperti ini?
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin menjawab, “Tentang permasalahan seperti ini, saya tawaqquf (mendiamkan, belum bisa mengatakan boleh atau tidak). Karena mengisahkan seperti itu berarti mengeluarkan si hewan dari keadaan asal penciptaannya. Dikatakan ia bisa berbicara, bisa mengobati/jadi dokter, dan bisa mendapat hukuman atas perbuatannya. Terkadang mungkin dikatakan bahwa ini hanya permisalan/perumpamaan. Namun wallahu a’lam, saya tawaqquf dalam perkara ini. Saya tidak mengatakan apa pun dalam hal ini.” (Fatwa-fatwa di atas diambil dari kitab Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 138-141, 148-149)
09. Hukum Anekdot atau Cerita Lucu Ringan
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah…” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).
Berdasarkan hadits inilah sebagian ulama memfatwakan haramnya cerita lucu. Namun yang dimaksud para ulama itu adalah cerita lucu yang benar2 dusta. Adapun tentang Nukat atau anekdot/cerita lucu yang ringan yang dijadikan sebagai sarana ishlah terutama untuk anak2, pendidikan dan akhlaq, maka tidak ada seorangpun yang bisa menetapkan bahwa pada dasarnya ia adalah sebuah kedustaan dan kebohongan. Ada beberapa sisi dalam masalah ini yang wajib dipahami:
Pertama, banyak di antara anekdot benar2 terjadi, lalu keluar kepada manusia dalam bentuk sesuatu yang membuat tertawa dan menyenangkan orang yang mendengarnya. Maka yang demikian bukanlah termasuk dusta atau kebohongan.
Kedua, bahwasanya anekdot telah dinukil dari mulut ke mulut di masyarakat. Ia adalah hasil interaksi budaya dan menjadi bagian dari peradaban dan pengetahuan umat manusia. Anekdot tertentu kadang benar telah terjadi nyata pada sebuah masyarakat tertentu. Akan tetapi yang lebih penting lagi, kami tidak akan menyuguhkan nukat bagi mereka kecuali apa yang baik dan mubah, serta bersih dari bahaya apapun, apakah dalam masalah pendidikan, ataupun akhlaq hingga kita bisa menjaga fitrah2 mereka.
Ketiga, sebagian nukat tersebut datang dari khayalan (imajinasi). Penjelasannya adalah kadang manusia mengalami sebuah peristiwa tertentu dalam kehidupan, apakah peristiwa tersebut berupa ucapan atau gerakan. Kemudian dia berkhayal seandainya dia menjawab atas pertanyaan seseorang dengan jawaban tertentu maka jawaban itu akan membuat tertawa, atau bisa juga seandainya peristiwa tersebut melewati seorang manusia kemudian dia mengkhayalkan sebuah jawaban tertentu atas peristiwa itu yang kemudian membuat orang tertawa. Maka yang demikian ini mendorong kita untuk bertanya, apakah berkhayal termasuk dusta ataukah tidak?
Tidak diragukan lagi bahwa berkhayal pada asalnya adalah perkara yang diperbolehkan. Tatkala kami membuat blog ini misalnya, dulu hanya sekedar khayalan dan pemikiran, kemudian bersamaan dengan berlalunya masa angan2 tersebut menjadi kenyataan. Jika demikian halnya maka berkhayal tidak diharamkan. Ini satu keahlian dari berbagai keahlian yang diberikan oleh Allah kepada manusia.
Oleh karena itu, wajib memperhatikan sebuah masalah penting yaitu bahwa sumber hal2 lucu pada orang dewasa maupun anak2 sangatlah banyak. Di dalam kitab2 sirah dan biografi para sahabat radhiyallahu anhum, tabi’in, salafush shalih dan orang2 yang mengikuti mereka banyak terdapat nukat atau anekdot dan peristiwa2 yang membuat tertawa yang hanya dapat dicerna dan dinikmati oleh orang dewasa bukan oleh anak kecil. Ini belum lagi kemampuan manusia dewasa dalam membuat jawaban yang unik dalam sebuah dialog yang membuat suasana lucu bagi orang yang mendengarnya, kemudian manusia pun saling menukilnya. Sementara anak2 kecil sangat memerlukan perkara2 semacam ini sebagai sarana kegembiraannya.
Dengan penghargaan dan kecintaan kami kepada orang yang menegur kami dalam masalah yang sederhana dan ringan ini, kami pun mengharapkan kepadanya untuk bersikap adil sekalipun terhadap dirinya sendiri.Janganlah kemudian mengalahkan sisi lain yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Kami berharap agar orang yang menegur kami tidak termasuk dari orang yang memang memiliki sikap keras terhadap canda dan tawa, hingga dia sendiri senantiasa dalam keadaan cemberut dan bermuka masam, karena menganggap bahwa sikap yang demikian merupakan bentuk dari keshalihan dan ittiba’ yang benar. Hingga sebagian manusia menganggap bahwa yang demikian itu adalah merupakan tabiat dari agama islam dan cara beragama yang benar. La hawla wala quwwata illa billah.
Sebagai tambahan perlu diketahui bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah teladan kita semua yang baik dalam segala hal, termasuk dalam memperlakukan secara beda orang yang memang beda kapasitasnya dan kadar keimanannya. Misalnya diriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mengizinkan al Aswad ibnu Surai’ radhiyallahu anhu untuk melantunkan bait2 syi’ir yang berisi puji2an kepada Allah. Akan tetapi ketika Umar radhiyallahu anhu masuk, beliau menyuruhnya diam. Setelah Umar keluar ia diizinkan lagi, kemudian saat Umar masuk lagi beliau memintanya diam. Hal ini terjadi hingga tiga kali, sampai al Aswad bertanya siapakah gerangan sampai Rasulullah menyuruh al Aswad diam. Maka Rasulullah menjawab, “Itu adalah orang yang tidak menyukai kebatilan.” (HR: Ahmad: 3/435/15628, 15623. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad: 342. Abu Ya’la dalam Hilyatul Aulia’: 1/46, Usdul Ghabah: 1/54 dalam biografi al Aswad ibnu Surai)
Rasululullah menyebutkan bahwa Umar radhiyallahu anhu adalah orang yang selalu serius, tidak suka sesuatu yang tidak serius. Orang yang menjadikan pujian dengan syi’ir sebagai profesi untuk mendapatkan imbalan dari yang dipuji, atau memuji orang yang tidak layak dipuji adalah batil. Umar pokoknya tidak suka syi’ir pujian ini secara umum (Fadhlullah al Shamad: 1/618, Hilyatul Auliya: 1/46). Sampai Umar sendiri tidak mau berdusta dalam hal yang telah dihalalkan di dalamnya untuk berdusta, tetapi cukup dengan sindiran2. (Ibnu Abdil Barr, at Tamhid: 16/252).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa mendengar bait2 syair itu pada dasarnya adalah sia2, tidak ada imbalannya di dunia dan di akhirat. Itu tidak disenangi oleh Umar. Akan tetapi Rasulullah memberikan kesempatan kepada al Aswad untuk memperdengarkannya kepada beliau (yang berisi pujian kepada Allah). Maka Syaikh Fadhlullah al Jaelani mengomentari bahwa keengganan Umar untuk mendengarkan syair itu adalah kesempurnaan baginya, sedangkan perkenan Rasulullah kepada al Aswad untuk melantunkan bait2 syair adalah kesempurnaan bagi Rasulullah, dan keadaan Rasulullah adalah yang paling sempurna. (Fadhlullah al Shamad, Syarah Adabul Mufrad: 1/618)
Jadi apa yang tidak cocok bagi orang “dewasa” karena sudah tidak memerlukannya, terkadang masih cocok bagi orang di “bawahnya” karena masih memerlukannya. Dan memberikan fasilitas kepada yang memerlukannya bukan hal yang tercela, bahkan bisa jadi menjadi kesempurnaan bagi dirinya.
Wallahu a’lam.
(Dinukil dari majalah Qiblati edisi 08 tahun II, oleh Syaikh Mamduh Farhan alBuhairi dengan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan seperlunya)
10. Kisah-kisah Israiliyyat dalam Pandangan Islam
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu
Israiliyat adalah kabar-kabar yang kebanyakannya dinukilkan dari orang-orang Yahudi Bani Israil dan sebagian kecil berasal dari orang-orang Nashara.
Kisah-kisah Israiliyyat terbagi menjadi tiga macam:
a. Kisah yang dibenarkan oleh Islam, maka hal tersebut adaah haq.
Contohnya: Imam Al-Bukhari dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, dia mengatakan: “Datang salah seorang pendeta Yahudi kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya kami menjumpai (dalam kitab suci kami, pent.) bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan meletakkan semua langit di atas satu jari, semua bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari dan seluruh makhluk di atas satu jari, maka Allah berfirman: ‘Akulah Raja.’’ Mendengar hal tersebut, tertawalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sehingga nampak gigi-gigi geraham beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena membenarkan ucapan pendeta Yahudi itu. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَمَا قَدَرُوا اللهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيْعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِيْنِهِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar: 67)
b. Kisah yang diingkari oleh Islam dan dipersaksikan bahwa kisah tersebut adalah dusta, maka ini adalah bathil.
Contohnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Dahulu orang Yahudi apabila ‘mendatangi’ istrinya dari belakang berkata: ‘Anaknya nanti bermata juling’, maka turunlah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu bagaimana saja kamu menghendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)
c. Kisah yang Islam tidak membenarkan tidak pula mengingkarinya, maka kita wajib mendiamkannya.
Berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Dahulu Ahlul Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani dan mereka menafsirkannya untuk orang-orang Islam dengan bahasa Arab, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian benarkan Ahlul Kitab dan jangan kalian dustakan mereka namun katakanlah:
آمَنَّا بِاللهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ
(Kami beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan pada apa yang telah diturunkan kepada kami dan apa yang telah diturunkan kepada kalian).”
Bercerita dengan kabar seperti ini boleh apabila tidak ditakutkan menyebabkan terjatuhnya seseorang ke dalam larangan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat dan tidak mengapa kalian menceritakan tentang Bani Israil. Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhari)
Kebanyakan berita yang diriwayatkan dari Ahlul Kitab dalam hal ini tidak mempunyai manfaat untuk urusan agama, seperti penentuan warna anjing Ashhabul Kahfi dan yang lainnya.
Adapun bertanya kepada Ahlul Kitab tentang suatu perkara agama maka hukumnya haram, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan kalian bertanya sesuatu kepada Ahlul Kitab karena mereka tidak akan memberi petunjuk bagi kalian dan sungguh mereka telah tersesat, karena bisa jadi kalian akan membenarkan sesuatu yang batil atau mendustakan yang haq. Seandainya Musa ‘alaihis salaam hidup di antara kalian, maka tidak halal baginya kecuali mengikutiku.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Wahai kaum muslimin! Bagaimana kalian bisa bertanya sesuatu kepada Ahlul Kitab sedangkan Al-Qur’an yang Allah ‘Azza wa Jalla turunkan kepada Nabi kalian telah menceritakan sesuatu yang benar dan murni tentang Allah ‘Azza wa Jalla. Allah ‘Azza wa Jalla telah memberitahukan kepada kalian bahwa Ahlul Kitab telah mengganti dan merubah isi Al-Kitab kemudian mereka menulisnya sendiri dengan tangan-tangan mereka, lalu berkata ‘Ini berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla’, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatannya. Tidakkah pengetahuan kalian tentang (pengkhiatan) mereka itu memalingkan kalian dari bertanya kepada mereka. Lalu, sekali-kali tidak demi Allah! Tidak pernah kami melihat seorangpun dari Ahli Kitab bertanya kepada kalian tentang apa yang telah diturunkan kepada kalian.”
Sikap Ulama tentang Kisah-kisah Israiliyat
Para ulama terutama ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam menyikapi berita-berita israiliyat, mereka terbagi menjadi tiga kelompok:
- Di antara mereka ada yang banyak meriwayatkan kisah-kisah ini dengan menyebutkan sanad-sanadnya dan berpandangan bahwa dengan menyebutkan sanad-sanadnya maka telah gugur tanggung jawabnya. Di antara mereka adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullaahu.
- Di antara mereka ada yang banyak meriwayatkan kisah-kisah israiliyat dan kebanyakan tanpa menyertakan sanadnya, maka ibarat (mereka) adalah pencari kayu bakar di malam hari. [Ini bahasa kiasan yang sering dipakai ulama kita bagi seorang yang menempuh langkah atau bicara asal-asalan yang akan membahayakan dirinya, sebab malam gelap boleh jadi dia mengambil ular sedangkan dikiranya kayu bakar, wallahu a’lam, ed.]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaahu berkomentar tentang kitab Tafsir Al-Baghawi rahimahullaahu: “Itu adalah ringkasan dari Tafsir Ats-Tsa’labi, hanya saja Al-Baghawi menjaga tafsirnya dari hadits-hadits maudhu’ (palsu) dan pemikiran-pemikiran yang bid’ah.” Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullâhu mengomentari tentang Tsa’labi bahwa dia adalah pencari kayu bakar di malam hari karena Tsa’labi menukilkan semua yang dia dapati dari kitab-kitab tafsir baik shahih, dha’if ataupun maudhu’.
- Di antara mereka ada yang banyak meriwayatkan kisah-kisah ini lalu ada ulama yang mengkritik sebagian riwayatnya bahwa itu dhaif atau mungkar. Contohnya Ibnu Katsir.
- Di antara mereka ada yang berlebihan dalam menolak kisah-kisah israiliyat dan sama sekali tidak menyebutkan dalam kitab tafsir Al-Qur’an-nya. Contohnya Muhammad Rasyid Ridha.
(Dinukil dari ”Bagaimana Kita Memahami Al-Qur’an”, karya Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin, penerjemah: Muhammad Qawwam, Lc., Abu Luqman, penerbit: Cahaya Tauhid Press Malang, cet. ke-1 Muharram 1427 H / Pebruari 2006 M, hal. 89-92)
Wallahu a’lam.
Sumber : Abu Fahd Negara Tauhid