Beberapa tahun belakangan di negeri kita ini seringkali terjadi perbedaan dalam penentuan awal puasa ataupun penentuan hari raya. Sebagian kaum muslimin berpatokan dengan hilal yang dilihat negara lain terutama Saudi Arabia yang jadi kiblat umat Islam di seluruh dunia. Jika Saudi sudah melihat hilal, walaupun di negerinya sendiri belum melihatnya, mereka menganggap hari tersebut sudah mulai berpuasa atau berhari raya disebabkan karena berpatokan pada hilal tersebut. Sehingga karena sebab ini, sebagian orang berpuasa sendiri-sendiri, tidak berbarengan dengan umat Islam lainnya. Bagaimanakah menyikapi masalah ini? Berikut kami bawakan fatwa dari Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Pertanyaan Kedua dari Fatwa no. 3686 (10/103-104)
Apakah dibolehkan bagi penduduk Afrika berpuasa mengikuti ru’yah hilal dari penduduk Mekah?
Jawaban:
Masalah ini telah dibahas oleh Hay’ah Kibaril ‘Ulama (Perkumpulan Ulama-ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia yang hasil putusannya sebagai berikut :
[Pertama] Perbedaan matholi’ hilal (region hilal atau daerah terbitnya hilal) telah diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Para ulama tidaklah berselisih mengenai hal ini. Khilaf (perbedaan) pendapat yang ada di kalangan ulama adalah pada masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan untuk negeri lain ataukah tidak.
[Kedua] Masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan ataukah tidak merupakan masalah ijtihadiyah yang masih ada kelonggaran dalam berpendapat. Perbedaan dalam masalah ini terjadi pada orang yang berkompeten dalam masalah ilmu dan agama. Dan perbedaan dalam masalah ini adalah perbedaan yang dibolehkan. Bagi orang yang benar dalam berijtihad maka baginya dua ganjaran yaitu ganjaran karena telah berijtihad dan ganjaran karena kebenaran yang ada padanya. Orang yang tidak tepat dalam berijtihad juga mendapat satu ganjaran karena ijtihad (kesungguhan) yang telah dia lakukan.
Para ulama telah berselisih dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menganggap bahwa meskipun berbeda matholi’ (region hilal) tetap bisa jadi patokan. Pendapat yang lain menganggap tidak demikian. Setiap kubu yang berpendapat demikian masing-masing memiliki dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Terkadang pula kedua kubu yang ada memiliki dalil yang sama. Seperti mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan bagaimana cara berargumen dengan dalil tersebut.
Berdasarkan hal di atas, Hay’ah Kibaril ‘Ulama melihat dan menimbang-nimbang kembali masalah ini. Perselisihan dalam masalah ini –kami anggap- tak ada ujung penyelesaiannya. Agama ini telah ada di muka bumi selama 14 abad lamanya, namun tidak kami ketahui satu waktu yang umat ini bersatu dalam ru’yah yang sama.
Oleh karena itu, anggota Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama berpendapat bahwa perkara ini dikembalikan pada negeri masing-masing. Pembahasan perbedaan matholi’ hilal (region hilal) tidaklah berpengaruh di sini. Setiap Negara Islam memiliki kewenangan masing-masing, dibantu dengan nasihat (arahan) dari para ulama di negerinya. Jadi, setiap negeri memiliki cara dan standar dalam menentukan hal ini.
[Ketiga] Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama juga telah memperbincangkan mengenai masalah penetapan hilal dengan hisab. Setelah menelaah Al Kitab dan As Sunnah serta perkataan ulama tentang masalah ini, mereka bersepakat menetapkan mengenai tidak teranggapnya hisab dalam penetapan hilal dalam masalah hukum. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal. Dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga kalian melihatnya pula.” (HR. Muslim [1080], An Nasa’i [2122], Abu Daud [2320], Ibnu Majah [1654], Ahmad [2/5], Muwatho’ Malik [634], Ad Darimi [1684])
Semoga Allah memberikan taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
-
Diselesaikan Ba’da Isya di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H [bertepatan dengan 25 Agustus 2008]
Semoga Allah membalas amalan ini
Pertanyaan Kedua dari Fatwa no. 3686 (10/103-104)
Apakah dibolehkan bagi penduduk Afrika berpuasa mengikuti ru’yah hilal dari penduduk Mekah?
Jawaban:
Masalah ini telah dibahas oleh Hay’ah Kibaril ‘Ulama (Perkumpulan Ulama-ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia yang hasil putusannya sebagai berikut :
[Pertama] Perbedaan matholi’ hilal (region hilal atau daerah terbitnya hilal) telah diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Para ulama tidaklah berselisih mengenai hal ini. Khilaf (perbedaan) pendapat yang ada di kalangan ulama adalah pada masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan untuk negeri lain ataukah tidak.
[Kedua] Masalah apakah hilal di tempat lain jadi patokan ataukah tidak merupakan masalah ijtihadiyah yang masih ada kelonggaran dalam berpendapat. Perbedaan dalam masalah ini terjadi pada orang yang berkompeten dalam masalah ilmu dan agama. Dan perbedaan dalam masalah ini adalah perbedaan yang dibolehkan. Bagi orang yang benar dalam berijtihad maka baginya dua ganjaran yaitu ganjaran karena telah berijtihad dan ganjaran karena kebenaran yang ada padanya. Orang yang tidak tepat dalam berijtihad juga mendapat satu ganjaran karena ijtihad (kesungguhan) yang telah dia lakukan.
Para ulama telah berselisih dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menganggap bahwa meskipun berbeda matholi’ (region hilal) tetap bisa jadi patokan. Pendapat yang lain menganggap tidak demikian. Setiap kubu yang berpendapat demikian masing-masing memiliki dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Terkadang pula kedua kubu yang ada memiliki dalil yang sama. Seperti mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan bagaimana cara berargumen dengan dalil tersebut.
Berdasarkan hal di atas, Hay’ah Kibaril ‘Ulama melihat dan menimbang-nimbang kembali masalah ini. Perselisihan dalam masalah ini –kami anggap- tak ada ujung penyelesaiannya. Agama ini telah ada di muka bumi selama 14 abad lamanya, namun tidak kami ketahui satu waktu yang umat ini bersatu dalam ru’yah yang sama.
Oleh karena itu, anggota Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama berpendapat bahwa perkara ini dikembalikan pada negeri masing-masing. Pembahasan perbedaan matholi’ hilal (region hilal) tidaklah berpengaruh di sini. Setiap Negara Islam memiliki kewenangan masing-masing, dibantu dengan nasihat (arahan) dari para ulama di negerinya. Jadi, setiap negeri memiliki cara dan standar dalam menentukan hal ini.
[Ketiga] Majelis Hay’ah Kibaril ‘Ulama juga telah memperbincangkan mengenai masalah penetapan hilal dengan hisab. Setelah menelaah Al Kitab dan As Sunnah serta perkataan ulama tentang masalah ini, mereka bersepakat menetapkan mengenai tidak teranggapnya hisab dalam penetapan hilal dalam masalah hukum. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya.” (HR. Bukhari [1810], Muslim [1081], At Tirmidzi [684], An Nasa’i [2117], Ibnu Majah [1655], Ahmad [2/497], Ad Darimi [1685])
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal. Dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga kalian melihatnya pula.” (HR. Muslim [1080], An Nasa’i [2122], Abu Daud [2320], Ibnu Majah [1654], Ahmad [2/5], Muwatho’ Malik [634], Ad Darimi [1684])
Semoga Allah memberikan taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
-
Diselesaikan Ba’da Isya di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H [bertepatan dengan 25 Agustus 2008]
Semoga Allah membalas amalan ini
Posting Komentar