Hukum Mengkopi Program atau Buku

Diposting oleh Abu Najih on 29 April 2012

Copas
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?

Tanya : Program komputer secara umum.
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.
Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?
Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.
Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.
Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.
Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?
Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.
Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?
Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya”.
[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]
Di lain kesempatan beliau juga berkata :
.......يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ......
“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].
Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :
Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?
Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.
Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat : http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId).   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).

Sumber

Posting Komentar