Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Diposting oleh Abu Najih on 20 Februari 2012

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Baca Artikel Sebelumnya:

Dalil yang mensunnahkan cadar adalah sebagai berikut:
(bag.4)
(bag.3)
Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
(bag.2)
(bag.1)

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

1 komentar:

Anonim
10 April 2012 pukul 01.46 Reply

tes...

Posting Komentar