Studi Kaidah-Kaidah Fiqh

Diposting oleh Abu Najih on 24 November 2011


Studi Kaidah-Kaidah Fiqh
Bagian I:
Muqoddimah
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan hidayah kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh yang tiada sekutu bagiNya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya
Alloh Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya takwa kepada Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.”
(QS. Ali Imron [3] : 102)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya, dan dari keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan (peliharalah) hubungan silaturrohim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu.
(QS. An Nisa’ [4] : 1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menta’ati Alloh dan RosulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”
(QS. Al Ahzab [33] : 70,71)
Amma Ba’du
Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah kitab Alloh dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuknya Rosululloh, sejelek-jelek perkara adalah perkara baru yang ada-adakan dan setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat adalah di neraka.
Kalau kita menelaah muqoddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.
Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh Alloh dan diajarkan oleh Rosululloh serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia.
Alloh berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku.”
(QS. Adz Dzariyat : 56)
Setelah itu, ketahuilah –Barokalloh fikum-:
  • Bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.
  • Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqh.
Ilmu fiqh juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata dilembaran kertas ini,sebab :
  1. Dengannyalah diketahui bagaimana cara beribadah kepada Alloh dengan cara yang benar, mulai dari masalah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
  2. Dengannya dikibarkan bendera islam, dan itu diketahui dalam fiqh jihad, jizyah, fai’ dan lainnya
  3. Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqh mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya
  4. Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqh pernikahan
  5. Dengan ilmu fiqh pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu faro’idl
  6. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqh jinayat dan lainnya.
  7. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqh.
Namun tatkala masalah fiqh adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al Qur’an dan as Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqh terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rosululloh, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.
Dan kaedah ini terbagi menjadi dua macam:
  • Pertama : kaedah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh
  • Kedua : Kaedah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah.
Dari sini, diketahuilah bahwa betapa pentingnya ilmu qowa’id fiqhiyyah ini.
Imam Al Qorrofi berkata :
“Barang siapa yang menguasai fiqh lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut.
(Lihat Al Furuq Al Qorrofi 2/115)
Ini semua menjadi salah satu bukti akan kesempurnaan syariat islam, yang ditegaskan oleh Alloh dalam firman Nya :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”
(QS. Al Maidah : 3)
Setelah beberapa lama menerjuni dunia ilmiyyah dan dakwah di bumi Nusantara ini, maka semakin nampaklah betapa penting ilmu qowa’id fiqhiyah ini untuk dipelajari. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah :
1. Fenomena banyaknya orang yang tidak memahami kaedah-kaedah dasar dalam memahami fiqh islam padahal masalah ini selalu mereka dapatkan setiap harinya.
  • Ambil contoh : banyaknya pertanyaan seputar apakah seseorang yang sudah berwudlu lalu dia ragu-ragu, apakah sudah batal ataukah belum, maka apakah dia wajib mengulangi wudlunya ataukah tidak ? begitu juga tentang seseorang yang selesai kecing lalu merasa ragu-ragu apakah dia meneteskan air kencing lagi ataukah tidak ? padahal masalah semacam ini sangat jelas yang tercakup dalam sebuah kaedah fiqhiyyah :

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”
2. Banyaknya orang yang menggunakan sebuah kaedah fiqhiyah bukan pada tempatnya.
Ambil contoh mudah yang sering terjadi :
  • Tatkala ada seseorang yang menambahi sebuah ibadah dengan cara yang tidak ada contohnya, lalu ada orang lain yang melarangnya, maka dengan serta merta dia akan mengatakan : “Tunjukkan kepada kami sebuah dalil yang melarangnya, karena pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”
Begitulah orang semacam ini berdalih dengan sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu :
الأَ صْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.”
Hampir sama dengan contoh ini adalah apa yang digemborkan oleh sebagian kaum muslimin yang melegalkan demokrasi produk barat kafir yang kemudian mereka poles sedemikian rupa dan akhirnya mereka namakan dengan demokrasi islami, padahal sudah amat sangat nyata bagi yang mempunyai akal yang jernih kerusakan sistem inidan bertentangannya dengan syariat islam, namun tatkala mereka memasukinya mereka mengatakan:
“Bukankah itu cuma wasilah dan cara, kan semuanya tergantung kepada tujuannya, kalau tujuanya baik yaitu untuk berdakwah maka cara apapun akan jadi baik.”
Begitulah dia berkata dengan menyitir sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Wasilah itu sama dengan hukum tujuanya.”
Dan masih banyak beberapa contoh lainnya.
Oleh sebab itulah dan beberapa sebab lainnya, ilmu ini kami sajikan secara sederhana namun berkesinambungan dalam majalah “Al Furqon” (dan juga dalam web ini-ed) yang diterbitkan setiap bulan oleh lajnah dakwah ma’had al Furqon al Islami Jawa timur dan alhamdulillah itu dirasakan manfaatnya oleh para penuntut ilmu secara khusus dan masyarakat muslimin secara umum.
Oleh karenanya, sebagian ikhwah meminta kepada kami untuk membukukanya dalam satu kitab tersendiri sehingga mudah untuk dipelajari.
Setelah ditimbang-timbang, maka saya terima usulan tersebut dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari apa yang terdapat dalam silsilah rubrik kaedah fiqh yang terdapat dalam majalah tersebut, karena memang ilmu itu tidak mengenal jumud. Semoga apa yang kami harapkan bahwa agar hal ini lebih mempermudah mempelajarinya diberkahi oleh Alloh Ta’ala. Dan untuk diketahui saja bahwa silsilah rubrik kaedah fiqh ini di mulai sejak awal tahun keenam majalah Al Furqon sedangkan saat menulis muqoddimah ini sudah pada edisi keenam tahun kedelapan.
Akhirnya kita mohon keada Alloh untuk menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih yang akan berbuahkan keselamatan dan kebahagian hidup dunia akhirat. Amin.
Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kemudian.
.
Pertengahan malam Rabo
Purwodadi Sidayu Gresik
Tanggal 19 Dzulhijjah 1429 H
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
[ www.ahmadsabiq.com ]

Posting Komentar