Sumber Hukum Islam |
Dewasa ini kaum muslimin banyak belum mengerti dan memahami hakekat sumber hukum yang menjadi rujukannya dalam beragama. Ironisnya pernyataan sumber hukum Islam adalah al-Qur`an dan sunnah serta Ijma’dan Qiyas merupakan hal yang sudah umum di masyarkat. Namun itu hanya sekedar slogan tanpa diketahui hakekatnya sehingga banyak para da’I dan tokoh agama berfatwa menyelisihi sumber-sumber hukum tersebut.
Padahal sudah sangat jelas kedudukan Ijma’ dalam agama ini, karena ijma’ adalah salah satu dasar yang menjadi sumber rujukan, pedoman dan sumber dasar hukum syari’at yang mulia ini setelah Al Qur`an dan Sunnah. Ijma’ bersumber dari Al Qur`an dan Sunnah, menjadi penguat kandungan keduanya dan penghapus perselisihan yang ada diantara manusia dalam semua perselisihan mereka.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Ijma’ adalah sumber hukum ketiga yang dijadikan pedoman dalam ilmu dan agama, mereka menimbang seluruh amalan dan perbuatan manusia baik batiniyah maupun lahiriyah yang berhubungan dengan agama dengan ketiga sumber hokum ini”. (lihat Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyah, Khalid al-Mushlih hal. 203)
Ijma’ menjadi sesuatu yang ma’shum dari kesalahan dengan dasar firman Allah dan Sabda RasulullohShallallahu’alaihi Wasallam. lihatlah firman Allah:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali“. (QS. An-Nisaa’ 4:115)
dan sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :
لاََََ تَجْتَمِعُ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلاَلَةٍ
“Umatku tidak akan berkumpul (sepakat) diatas kesesatan”. (HR. Asy-Syafi’I dalam Ar-Risalah)
Karenanya Syaikhul Islam menyatakan: “Agama kaum muslimin dibangun diatas ittiba’ kepada al-Qur`an dan Sunnah Rasululloh serta kesepakatan umat (ijma’). Maka ketiga ini adalah sumber hukum yang ma’shum”. (lihat Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql, 1/272).
Demikianlah Allah Ta’ala menyatukan hati umat ini dengan Ijma’ sebagai rahmat dan karunia dariNya. Ijma’ umat ini dalam mayoritas dasar dan pokok agama dan banyak dari masalah furu’nya menjadi sebab kesatuan kaum muslimin, penyempitan lingkaran perselisihan dan pemutus perbedaan pendapat diantara orang yang berbeda pendapat.
Oleh karena itu,wajib bagi orang yang ingin selamat dari ketergelinciran dan kesalahan untuk mengetahui ijma’ (konsensus) kaum muslimin dalam permasalahan agama agar dapat berpegang teguh (komitmen) dan mengamalkan tuntutannya setelah benar-benar selamat dari penyimpangan (tahrif) dan memastikan kebenaran penisbatannya (penyandarannya) kepada syari’at serta tidak dibenarkan menyelisihinya setelah mengetahui ijma’ tersebut.
Para imam (ulama besar) umat ini telah sepakat memvonis sesat orang yang menyelisihi konsensus umat ini dalam satu permasalahan agama. Bahkan bisa menjadi sebab vonis kafir dan murtad dalam beberapa keadaan tertentu.
Karena itulah para ulama juga telah memperhatikan hal ini secara sempurna, tinggal kita semua kembali merujuk kepada keterangan mereka tentang ijma’ yang benar.
Semoga dengan kita menimbang semua amalan perbuatan yang berhubungan dengan agama kepada ketiga sumber diatas kaum muslimin dapat bersatu. Amien.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Artikel UstadzKholid.Com
Posting Komentar