Tanya Jawab Seputar Zakat

Diposting oleh Abu Najih on 22 Agustus 2011

Panduan Zakat
 
Menghitung Zakat Perdagangan

Pertanyaan:

Apakah zakat penghasilan (berdagang) itu diambil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran (seperti: telepon, listrik, dan untuk makan sehari-hari) atau sebelum dikurangi?

Jawaban:

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam. Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya. Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.

Nilai barang tersebut dilihat berdasarkan harga ketika jatuh tempo diwajibkannya zakat, bukan berdasarkan harga belinya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Islamiyah wa Al Ifta` ditanya tentang seorang pedagang bahan pakaian dan minyak wangi, yang menghitung barang dagangannya setiap tahun pada bulan Muharram dan mengeluarkan zakatnya dengan hitungan harga dagangan yang ia beli (bukan harga waktu tersebut). Apakah itu diperbolehkan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Lajnah menjelaskan cara syar’i: Dengan menghitung barang dagangan yang dimilikinya ketika sempurna setahun, dengan nilai yang setara ketika diwajibkannya (zakat), tanpa melihat harga pembelian barang tersebut.

Dengan demikian, bisa kita contohkan: Bila seorang pedagang, pada akhir tahun, memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp 200.000.000,00 dan laba bersihnya sebesar Rp 50.000.000,00. Sementara itu, ia memiliki utang dagang sebesar Rp 100.000.000,00. Zakat yang wajib dia keluarkan ialah:

    (200 juta – 100 juta + 50 juta) x 2,5% = Rp 3.750.000,00

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
Zakat Rumah dan Kendaraan
 
Zakat Kendaraan dan Rumah
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan mobil–misalnya–atau rumah untuk digunakan sendiri?

Fachrul (fachr**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6:142)

Sementara itu, dalil bahwa setiap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan ada kewajiban zakatnya adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
Zakat Pertanian
 
Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum. Ustadz, saya mau tanya tentang zakat pertanian, di mana pertanian saat ini memerlukan biaya yang sangat tinggi, termasuk pupuknya. Saya mohon penjelasannya secara rinci tentang perhitungannya. Jazakumullohu khoir. Wassalamu ‘alaykum.

Budianto (budianto**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hasil pertanian yang wajib dizakati hanya empat:

Hinthah (gandum halus).
Sya’ir (gandum kasar).
Kurma.
Zabib (anggur kering).
Dalilnya:

عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah, sya’ir, kurma, dan zabib. (H.R. Hakim dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Riwayat lain yang menguatkan keterangan di atas antara lain:

a. Dari al-Harits dari Ali, beliau mengatakan:

الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير

“Zakat (pertanian) hanya untuk empat hal: Bur (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib, jika tidak ada zabib maka sya’ir.” (HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024).

b. Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab,

إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب

“Zakat hanya diambilkan dari hinthah, kurma, dan zabib.” (HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com 
-----------------
Zakat Emas
Zakat untuk Emas

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya masalah zakat emas. Saya mempunyai emas perhiasan, kurang-lebih 500 gram, kira-kira sudah 7 tahun. Selama ini, saya hanya menzakatkan sekali saja, karena waktu itu saya pernah tanya lewat ibu saya dan Ibu bertanya pada guru “ngaji” Ibu. Beliau berkata, emas perhiasan cukup sekali saja zakatnya, kecuali saya membeli lagi (bila melebihi 85 gram). Tapi, setelah saya sering membaca dan membuka-buka internet, ternyata zakat emas harus setiap tahun …. Bagaimana pendapat Ustadz? Saya sangat mengharapkan penjelasan secepatnya dari Ustadz karena sebentar lagi sudah mau bulan Ramadhan lagi, sehingga kalau memang perlu dizakati tahun ini saya bisa mengeluarkan zakatnya. Mohon penjelasannya, Ustadz.

Riny Andriani (riny**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Zakat emas dan semua uang tabungan wajib dizakati jika memenuhi dua syarat:

1. Sudah mencapai nishab (minimal: 83 gram emas).
2. Haul. Artinya, emas tersebut telah disimpan selama setahun (perhitungan qamariyah).

Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas yang disimpan.

Misalnya, untuk memudahkan perhitungan, kita anggap 1 gram emas = 300 ribu rupiah.

1. Ibu memiliki 500 gram emas di bulan Syawal 1430 H. Sampai Syawal 1431 H, emas itu masih utuh. Ibu harus mengeluarkan zakat = 2,5% x 500 gram = 12,5 gram. Ibu bisa mengeluarkan zakat dengan uang senilai = 12,5 gr x 300 ribu rupiah = Rp 3.750.000.

2. Berarti, pada Syawal 1431 H, emas Ibu masih berjumlah = 500 gram – 12,5 gram = 487,5 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada Syawal 1432 H, Ibu harus mengeluarkan zakat = 2,5% x 487,5 gram emas = 12,1875 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan 300 ribu. Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 83 gram, emas itu wajib dizakati tiap tahun.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
 
Permasalahan zakat fitrah
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id), karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut.

Pertanyaan:

Apakah hal ini diperbolehkan, Ustadz?
Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal atau di lokasi lain? Misal, saya tinggal di Denpasar, lalu sebelum id, saya akan mudik ke Jawa, lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan?
Syukron, jazakumullohu khoiron.

Abu Fawzan (fawzan**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)
Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
Memindahkan Zakat Ke daerah Lain
 
Memindahkan Zakat Ke daerah Lain
Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memindahkan zakat dari tempat yang diwajibkan ke tempat lain?

Jawaban:

Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Lihat video: http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-memindahkan-zakat-ke-daerah-lain/
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
Zakat Fitrah vs Zakat Fitri

Perbedaan istilah zakat fitrah dan zakat fitri
Banyak orang yang mengatakan bahwa penamaan “zakat fitrah” itu keliru. Katanya, yang benar adalah “zakat fitri“. Mohon Ustadz jelaskan jawaban yang benar dalam hal ini. Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Penamaan “zakat fitrah“
Berdasarkan dalil yang menyebutkan zakat fitrah, istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ الْفِطْرِ) bukan “zakat fitrah” (زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (H.r. Muslim, no. 986).

Hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ…

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa ….” (H.r. Abu Daud, no. 1611; dinili hasan oleh Syekh Al-Albani)

Semua hadis di atas dan hadis semacamnya menggunakan istilah “zakat fitri”. Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan “zakat fitrah“. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan‘.

Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)

Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid  2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H.)

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak kami jumpai adanya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan. Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (arab: الْخِلْقَةُ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)

Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-----------------
doa zakat fitrah
 
Doa Zakat Fitrah (Zakat Fitri)
 
Bagaimana doa zakat fitrah (zakat fitri)
Adakah doa zakat fitrah pada waktu menjelang idul fitri?

Jawaban:

Tidak ada doa khusus ketika membayar zakat fitri (zakat fitrah).

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam) ditanya, “Apakah ada bacaan khusus ketika membayar zakat fitri? (doa zakat fitrah)”

Mereka menjawab, “Alhamdulillah, kami tidak mengetahui adanya doa tertentu (doa zakat fitrah) yang diucapkan ketika membayar zakat fitri. Wa billahit taufiq.”

Fatwa Lajnah yang tercantum di http://www.islamqa.com/ar/ref/27015

**

Catatan redaksi perihal doa zakat fitrah
Bagi yang ingin berdoa (doa zakat fitrah), memohon kepada Allah agar Dia mengabulkan amalnya. Misalnya, bisa dengan membaca doa,

اللّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ

“Ya Allah, terimalah amal dariku. Sesungguhnya, Engkau Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Hanya saja, doa ini berlaku untuk semua bentuk ibadah, tidak hanya pada zakat (doa zakat fitrah)

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kesimpulan: Tidak penjelasan masalah doa zakat fitrah secara khusus
-----------------
Infak Kepada Orang Tua
 
Berinfak kepada Orang Tua
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz, Bagaimana dengan infak kepada orang tua atau orang yang menjadi tanggungan kita? Jazakumullahu khairan katsira.

Herbono Utomo (herbono**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Diperbolehkan memberikan uang atau harta yang lainnya kepada orang lain yang menjadi tanggungan kita, selama itu bukan zakat, baik kepada orang tua maupun kerabat dekat. Bahkan, Allah memerintahkan bahwa ketika orang berinfak hendaknya mendahulukan orang tua. Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya kepadamu tentang harta yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta yang kalian infakkan hendaknya diberikan kepada orang tua, para kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Semua perbuatan baik yang kalian lakukan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.‘” (Q.S. Al-Baqarah:215)

Maksud lafal “Allah Maha Mengetahuinya” adalah ‘Allah akan membalasnya, dengan balasan terbaik’.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Posting Komentar