Adab dalam Memberi nama |
1. Memberi Nama pada Usia Tujuh Hari.
Dalam hal ini Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan al-Hakim dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi). Hadits tersebut menunjukkan disunnahkannya aqiqah, mencukur rambut bayi yang lahir dan diberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Sebagai misal, jika anak lahir hari Senin, hari Ahad yang akan datang itulah hari ke tujuh).
2. Memilih Nama yang Baik
Di antara nama yang disukai Allah Ta’ala adalah nama yang tercantum dalam sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, “Nama yang paling disukai Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman”. (HR. Muslim dari Ibnu Umar )
Demikian juga nama baik lainnya, seperti Muhammad, Ahmad, Mahmud, Abdurrahim, dan lain-lain. Mendapat nama yang baik merupakan salah satu hak anak dari orangtuanya. Hal ini juga termasuk perlakuan baik orangtua terhadap anak, sehingga jangan sampai nama tersebut menjadi aib bagi si buah hati ketika dewasa nanti. Dan yang memprihatinkan adalah bahwa sebagian besar orangtua zaman sekarang justru terobsesi (atau jelasnya menjadi korban) oleh nama-nama vigur mereka yang tidak jelas baik dari kalangan artis, pemain-pemain bola ataupun lainnya, sehingga mereka memberi nama buah hati mereka dengan nama-nama yang tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam.
3. Memilih Nama yang Islami.
Orangtua seharusnya memilih nama untuk anaknya dengan nama Islami yang menunjukkan identitas keislamannya. Jangan sampai orangtua menamakan anaknya dengan nama-nama dewa, orang kafir atau dengan nama yang menyerupai nama mereka. Kita lihat di negeri-negeri kaum muslimin pada umumnya mereka memiliki nama seperti Simon, Khauri, David, Alex, Dewa, Dewi, Isis, Osiris, Widhi, dan lain sebagainya yang mengadopsi dari nama-nama yang tidak Islami. Oleh karena itu yang paling utama dan wajib adalah memilih dan memberi bagi sang buah hati dengan nama-nama yang Islami.
4. Tidak Memberikan Nama yang Terlarang.
Di antara nama yang terlarang ialah sebagaimana tercantum dalam hadits Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, “Jika umurku panjang aku akan melarang seseorang dinamai dengan nama ‘Rabaah’ (arak), ‘Najih’ (yang sabar), ‘Aflah’ (yang beruntung), ‘Naafi’ (yang bermanfaat), dan ‘Yasaar’ (kemudahan)”. –(HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan ia menshahihkannya dan disetujui adz-Dzahabi dan lain-lain)
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan sebab terlarangnya nama-nama tersebut dengan sabda beliau shallalahu ‘alaihi wasallam “.… Sebab jika kamu bertanya , “Apakah di sana ada dia (Yasaar = kemudahan)? “Dan ternyata memang dia tidak ada, maka dia akan menjawab , “Tidak ada (kemudahan)”. (HR. Muslim)
Di antara perkara yang termasuk dalam larangan ini adalah nama-nama yang mengandung makna kesombongan, keangkuhan, dan penentangan terhadap Allah Ta’ala, sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, “Nama terjelek di sisi Allah adalah seorang yang diberi nama ‘Malikul Amlaak’ (raja diraja). Sesungguhnya tiada penguasa kecuali hanya Allah”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Di antara nama yang sejenis adalah ‘Syahin Syah’ (raja diraja persia), ‘Qadhil Qudhaat’ (hakimnya para hakim), atau yang bernama Fir’aun, dan lain-lain.
5. Tidak Memberikan Nama yang Buruk.
Di antara nama yang buruk adalah :‘Kalb’ (anjing), ‘Kilaab’ (anjing-anjing), ‘Jumrah’ (kerikil), ‘Hayawaan’ (hewan), ‘Ghurab’ (burung gagak), ‘Zurni Laila’ (kunjungi saya di malam hari), ‘Ahzan’ (paling sedih), ‘Himar’ (keledai), ‘Ashiyah’ (wanita yang durhaka), ‘Dzalimin’ (orang yang aniaya) dan lain sebagainya. Nama seperti ini tidaklah berdasarkan petunjuk agama Islam dan boleh jadi nama-nama buruk tersebut menjadi sebab munculnya kesulitan dan problem bagi seseorang di masa hidupnya.
Demikian halnya, sudah sepantasnya untuk menjauhkan gelar-gelar yang tidak Islami seperti : Beik, Pasha, Afandi (gelar Turki) dan seterusnya. Karena gelar-gelar seperti ini akan menanamkan perasaan angkuh dan kagum pemiliknya.
6. Tidak Menggabungkan Nama Muhammad n dan Julukannya Abul Qasim.
Dalam hal ini Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pakailah namaku dan jangan pakai julukanku (kunyahku).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Demikian pula beliau pernah melarang menggabungkan antara nama dan julukan beliau yakni dengan memberi nama Muhammad Abul Qasim sebagaimana hal tersebut disebutkan dalam hadits riwayat at-Tirmidzi, dan beliau menyatakan shahih.
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku ketika beliau masih hidup. Adapun setelah beliau wafat, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi. Namun, pendapat yang lebih kuat insya Allah tidak menggabungkan julukan nama dan julukan beliau serta akan lebih baik jika tidak menggunakan julukan (kunyah) Abul Qasim. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Nabi yang disebutkan dan diperkuat lagi dalam sabda beliau shallalahu ‘alaihi wasallam, “Pakailah namaku dan jangan pakai julukanku. Sesungguhnya aku adalah seorang pembagi yang membagi-bagikan di antara kalian”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
7. Menukar Nama yang Buruk dengan Nama yang Baik.
Apabila Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam didatangi seseorang yang memiliki nama buruk, beliau pun menukar nama tersebut. Demikian juga jika beliau mendengar nama yang kurang baik, beliau langsung menukarnya dengan nama yang lebih baik. Di antara contohnya adalah beliau pernah menukar nama ‘Ashiyah (wanita yang durhaka), dan bersabda, “Namamu ‘Jamilah’ (wanita yang cantik).” (HR. Muslim), Beliau juga menukar nama ‘Barrah’ dan bersabda, “Berilah ia nama Zainab”.(HR. Muslim).
Demikianlah beliau menukar setiap nama yang mengandung makna celaan, aib, dan cacian. Bahkan, beliau menukar nama yang mengandung makna pujian sebagaimana beliau menukar nama ‘Barrah’ (wanita yang senantiasa berbuat baik) dengan nama Zainab dengan alasan yang telah disebutkan. Nama Barrah juga mengandung pujian terhadap diri sendiri. Oleh karena itu, nama-nama tersebut ditukar dengan yang lebih baik dan tidak terlarang.
8. Boleh Memberikan Julukan atau Kunyah kepada Anak Kecil dan Seseorang yang Belum Punya Anak.
Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam pernah memberi julukan (kunyah) kepada saudara Anas yang pada saat itu masih kecil. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hai Abu ‘Umair (saudara Anas)! Apa yang telah dilakukan Nughair (burung kecil)? (HR. al-Bukhari). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam juga pernah memberikan julukan (kunyah) (Ummu Abdillah) kepada istrinya tercinta ‘Aisyah dengan nama keponakannya ‘Abdullah anak kakaknya yang hal itu tersebut dalam sabdanya, “Julukanmu Ummu Abdillah.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Padahal sudah ma’lum bahwa Ummul Mukminin Aisyah adalah telah dikehendaki tidak memiliki keturunan.
9. Tidak Memanggil Seseorang dengan Sebutan yang Ia Benci.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya , “…Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk …” (QS. al-Hujuraat : 11)Dalam Ayat tersebut sangat tegas menjelaskan kepada kita bahwa seorang muslim dilarang memanggil sesama saudara atau temannya dengan sebutan yang ia benci, karena hal tersebut bukanlah adab yang terpuji dalam bergaul dengan sesama. Bahkan memanggil dengan nama atau gelar yang ia benci atau dengan sebutan yang membuatnya emosi akan menimbulkan permusuhan di antara mereka. Terlebih lagi apabila sebutan tersebut menunjukkan aib yang terdapat pada diri orang tersebut, seperti sebutan si pincang, si buta, si jenggot, si botak, si gondrong, si belang, si pendek atau panggilan-panggilan yang lain yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil.
Sudah seyogyanya kita memanggil anak-anak dan saudara-saudara kita dengan panggilan-panggilan yang ia sukai dan menjadi kehormatan bagi dirinya, terlebih lagi hal itu akan menjadikan dirinya bahagia dan senang dengan apa yang kita lakukan. Maka bisa dipastikan ukhuwah akan semakin rekat, kasih sayang akan semakin tumbuh, dan cinta sesama orang yang beriman yang didasari karena Allah Ta’ala akan semakin kuat. Wallahu a’lam
Oleh : Abu Thalhah Andri Abd. Halim
Disadur dan sarikan dari kitab : ‘Mausuu’ah al-Adaab al-Islamiyah’, karya Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=513
Posting Komentar